Perbaikan dan Perubahan Data Pokok Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
Tim Publikasi Informasi Publik
Dalam rangka perbaikan dan perubahan Data Pokok Pendidikan untuk peningkatan kualitas data yang up to date di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepala Satuan Pendidikan mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dilampiri dokumen pendukung meliputi:
a. Entitas Dapodik pada Satuan Pendidikan
b. Entitas Dapodik pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
c. Entitas Dapodik pada Peserta Didik
d. Entitas Dapodik pada Substansi Pendidikan
2. Surat permohonan dikirim ke Dinas Pendidikan Bojonegoro
3. Proses dan tindak lanjut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Data Pokok Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Lampiran surat bisa diunduh disini