Bojonegoro - Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah mengundang seluruh perwakilan OPD di Jawa Timur pada hari Rabu (20/11/2019) di Savana Hotel, Malang. Beberapa OPD yang diundang diantaranya Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro. Agenda yang dibahas adalah terkait dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2018.
Beberapa pembahasan yang dirapatkan adalah tentang pentingnya pemahaman tentang SPM atau Standar Pelayanan Minimal yang mana seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus telah membuat dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal ini. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut memfokuskan pembahasan terkait jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Didalam SPM tersebut ada sebuah pedoman yang dijadikan acuan baku yang distandarkan oleh pemerintah. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh OPD yang ada di Kab/Kota dapat memahami pentingnya SPM ini sehingga dapat meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat.(zain)
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |