Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

1. Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pendidikan dan Tugas Pembantuan.

2. Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: 

    a. Perumusan Kebijakan daerh di bidang pendidikan;

    b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan;

    c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang pendidikan;

    d Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan; dan

    e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

selengkapnya Peraturan  Bupati  Bojonegoro Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro bisa diunduh DISINI.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
57 %
Puas
6 %
Cukup Puas
4 %
Tidak Puas
33 %