Bojonegoro - Dalam rangka implementasi program merdeka belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka Pemerintah telah mengubah mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler yang diharapkan dapat meningkatkan daya dukung penggunaan Dana BOS untuk operasional sekolah. Selain itu sebagai wujud transparansi dalam penggunaan Dana BOS maka Kemdikbud telah memfasilitasi pencataan pengelolaannya melalui aplikasi yang bernama ARKAS atau kependekan dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS kedalam sistem yang telah disediakan Kemdikbud merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS, Tim BOS sekolah dapat memanfaatkan aplikasi versi 2020 yang telah dirilis pada tanggal 1 Maret 2020.
Untuk Aplikasi ARKAS versi terbaru dapat diunduh DISINI.
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |