Bojonegoro - Sehubungan dengan bergabungnya Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada organisasi dan tata laksana di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah maka perlu diadakan penyesuaian pada aplikasi Dapodik.

Rencananya, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan mengembangkan aplikasi dapodik versi baru  untuk satuan pendidikan disemua jenjang sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terkait dengan proses pembaruan tersebut maka sinkronisasi data akan dibatasi serta akan ditutup sementara mulai tanggal 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB dan akan diadakan pemeliharaan/maintenance server yang rencananya akan selesai pada awal Juni 2020.

Mengingat Dapodik digunakan dalam sistem transaksional program-program di Kemdikbud, beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh Satuan Pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data dapodik sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020. Adapun Surat Edaran tersebut dapat anda unduh pada link dibawah ini.

Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020


By Admin
Dibuat tanggal 23-03-2020
1009 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
57 %
Puas
6 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
34 %