Bojonegoro- Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bahwa penyaluran Dana BOS akan dilaksanakan III Tahap. Tahap I adalah untuk Bulan Januari-Maret, Tahap II untuk Bulan April-Agustus dan Tahap III untuk Bulan September-Desember. Untuk Tahap I sudah selesai dilaksanakan.
Penyaluran Dana BOS untuk Tahap II akan dilaksanakan mulai Bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran Tahap II ini harap diperhatikan ketentuan berikut :
1. Penyaluran Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan melalui Kepmendikbud;
2. Bagi sekolah yang sudah menerima Dana BOS Tahap I dan tidak mengalami retur tidak diperkenankan melakukan update atau mengubah data rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id;
3. Resiko sekolah yang mengubah data rekening diantaranya :
- Retur (Apabila sekolah mengalami retur, maka akan terlambat memanfaatkan dana BOS nya untuk operasional sekolah. Proses retur akan memakan waktu sekitar 1 Bulan);
- Penyaluran ditunda (Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, tergantung kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala teknis apapun).
4. Beberapa permasalahan penyebab terjadinya retur :
- Sekolah melakukan perubahan jenis rekening dari tabungan ke giro;
- Sekolah melakukan perubahan data atas nama rekening;
- Rekening sekolah tutup;
- Kesalahan kode Bank.
5. Jika sekolah ingin melakukan perubahan data rekening maka dapat dilakukan setelah penyaluran dana BOS Tahap II selesai dilakukan.
Demikian informasi ini disampaikan.
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |