Bojonegoro - Mulai hari ini semua masyarakat Bojonegoro wajib menggunakan masker. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 188/1083/412.013/2020 Tertanggal 15 April 2020. Dalam surat edaran tersebut setidaknya ada 9 poin yang sampaikan, diantaranya :
1. Seiap warga yang hendak beraktifitas diluar rumah wajib mengenakan masker, tanpa terkecuali;
2. Masker yang digunakan dapat menggunakan bahan kain minimal 2 lapis yang dapat dicuci;
3. Secara rutin mencuci masker yang telah digunakan;
4. Tidak dianjurkan menggunakan masker medis, karena masker tersebut hanya untuk tenaga kesehatan;
5. Masker yang dipakai tidak harus beli namun bisa membuatnya sendiri sesuai kebutuhan;
6. Tetap mengutamakan berada dirumah, kecuali keluar rumah dalam keadaan mendesak;
7. Untuk membantu masyarakat lainnya bisa memberikan bantuan berupa masker untuk mereka;
8. Semua Pengurus wilayah mulai dari Kepala Desa sampai jajaran paling bawah harus terus mengingatkan warganya untuk selalu mengenakan masker ketika keluar rumah
9. Seluruh karyawan baik di instansi pemerintah maupun swasta dihimbau untuk tetap mengenakan masker selama bekerja;
Adapun salinan Surat Edaran Bupati ini dapat diunduh pada tautan dibawah.
Unduh Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 188/1083.412.013/2020 Tanggal 15 April 2020
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |