Bojonegoro - Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di sekolah dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud No. 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Sekolah dapat dilakukan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.

Sesuai petunjuk dalam permendikbud, pelaku PBJ di Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ pada satuan pendidikan adalah Kepala Sekolah. Apabila dibutuhkan, Kepala Sekolah dapat menunjuk Pendidik atau Tenaga Kependidikan secara perorangan atau Kelompok Kerja untuk melaksanakan PBJ di sekolah. Untuk mengakomodir hal tersebut maka pada aplikasi Dapodik sekolah telah ditambahkan referensi baru "Pelaksana PBJ pada tugas tambahan GTK". Untuk mengaktifkan referensi tersebut operator sekolah dapat melakukan sinkronisasi data dan mengisikan pelaksana PBJ pada satuan Pendidikan.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan terkait hal ini dapat menghubungi operator Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melalui WhatsApp di 085257525894. 

Unduh Permendikbud No. 14 Tahun 2020


By Admin
Dibuat tanggal 02-05-2020
5549 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
58 %
Puas
5 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
33 %