Bojonegoro - Pengertian Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terenana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ada tiga hal yang dapat kita simpulkan dari pengertian pendidikan di atas, yaitu:
1. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana
Pendidikan diselenggarakan harus dengan kondisi yang sadar dan terencana. Pendidikan tidak bisa diselenggarakan hanya sebatas terselenggara saja namun harus diselenggarakan dengan sengaja dan direncanakan. Perencanaan pendidikan dilakukan oleh semua stakeholder yang berkepentingan yaitu pemerintah pusat dan daerah (makroskopis) dan pihak sekolah (mikroskopis). Secara makroskopis merencanakan kebijakan-kebijakan tentang segala hal yang dibutuhkan dalam pendidikan sedangkan secara mikroskopis merencanakan segala bentuk operasional. Perencanaan sangat menentukan keberhasilan yang akan dicapai. Tanpa perencanaan yang baik, maka akan susah untuk mencapai keberhasilan.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensinya
Dalam Pendidikan, harus terjadi dan terlaksana proses belajar dan pembelajaran.
Belajar adalah proses aktivitas yang dilakukan oleh seseorang yang ditandai dengan adanya perubahan dalam diri seseorang. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan pengetahuannya, pemahamannya, sikap dan tingkah lakunya, keterampilannya, kecakapan dan kemampuannya, daya reaksinya, daya penerimaannya dan lain-lain.
Pembelajaran menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran dilakukan dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya masing-masing. Pembelajaran dilakukan antara peserta didik, pendidik, dan sumber belajar. Oleh karena itu, guru mempunyai peran yang sangat penting terhadap keberhasilan peserta didik. Yang perlu diingat adalah, guru tidak sebatas transfer ilmu dari sumber belajar kepada peserta didik, namun guru berfungsi lebih dari itu, yaitu harus mampu membuat peserta didik mengembangkan potensinya.
Setiap anak memiliki potensi yang berbeda-beda sehingga guru tidak bisa menyamakan kemampuan semua peserta didik. Guru tidak bisa memaksakan seorang peserta didik menguasai semua pelajaran. Yang harus ditekankan oleh para guru adalah bagaimana peserta didik dapat memahami potensinya dan dapat mengembangkannya sendiri karena sejatinya guru adalah sebagai fasilitator yang memfasilitasi peserta didik untuk dapat berkembang sesuai dengan kemampuan dan potensinya.
3. memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
Goal dari pendidikan adalah agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |