DinasPendidikan - Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Sesuai dengan arahan Kemdikbud, Kepala Sekolah wajib melakukan pengisian daftar kesiapan proses belajar mengajar dimasa pandemi Covid-19.
Adapun formulir tersebut dapat diisi langsung secara online pada tautan dibawah ini dan diumumkan juga bahwa pengisian formulir ini ditutup pada 26 Juni 2020. Terimakasih
Formulir Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Dimasa Pandemi Covid-19
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |