Dinas Pendidikan - Informasi untuk siswa yang telah dinyatakan diterima di sekolah tujuan sebagaimana telah disampaikan pada pengumuman final PPDB Online Tahun Ajaran 2020/2021 maka langkah selanjutnya silahkan melakukan Registrasi Ulang secara Online melalui laman PPDB atau bisa melalui tautan dibawah ini.
Berikut panduan singkat tata cara melakukan daftar ulang secara online :
- Masukkan Nomor NIK dan NISN yang digunakan saat mendaftar;
- Memastikan bahwa data yang ditampilkan telah sesuai dengan identitas;
- Mengisi Nomor HP orang tua pada kolom yang tersedia;
- Melakukan daftar ulang secara offline dengan cara datang langsung ke Sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Informasi lengkap anda dapat mengunjungi web resmi PPDB Disini.
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |