Dinas Pendidikan - Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa mekanisme pengambilan data dilakukan melalui metode Cut Off atau Penarikan data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Sehubungan dengan ini maka sekolah wajib melakukan pemutakhiran datanya atau sinkronisasi sebelum 31 Agustus 2020 Pukul 23:59 WIB.

Mengingat saat ini lalu lintas data di server pusat sedang dilakukan pembatasan jumlah pengguna maka demi kelancaran progress sinkronisasi silahkan lakukan pengiriman data pada waktu-waktu tertentu atau ketika trafik sedang renggang. 


Diinformasikan juga bahwa saat ini seluruh transaksional terkait Data Pokok Pendidikan bisa diajukan secara online melalui Web Resmi Dinas Pendidikan. Beberapa layanan online yang dapat di manfaatkan antara lain, pengajuan kode registrasi sekolah, pengajuan akun pendataan, approval siswa, update jabatan dan lain sebagainya.


By Admin
Dibuat tanggal 02-09-2020
656 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
57 %
Puas
6 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
34 %