Dinas Pendidikan - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud Nomor 8202/C/PD/2020 Tanggal 1 September 2020 Tentang Pemberian Bantuan Kuota Internet Untuk Peserta Didik dalam rangka menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Era Pandemi Covid 19 maka bersama ini kami informasikan bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik atau yang lebih dikenal dengan istilah Verval Ponsel.

Verval ponsel ini dilaksanakan secara daring melalui laman yang telah disediakan oleh pusdatin di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dengan tujuan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang telah diinputkan melalui aplikasi dapodik adalah nomor yang valid. Diinformasikan juga bahwa sistem yang ada dikemdikbud telah terintegrasi dengan seluruh provider baik telkomsel, indosat, 3 dan xl sehingga apabila terdapat nomor ponsel yang salah atau terdeteksi tidak aktif maka sekolah dapat segera melakukan perbaikan.


By Admin
Dibuat tanggal 27-09-2020
1062 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
57 %
Puas
6 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
34 %