Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor:0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut :

1. PPDB pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain

2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

3. khusus SD  dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu: (a) melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya, (b) merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik, (c) melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik, (d) menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran

4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD

5. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas

Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman https://s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) https://s.id/pmm-transisipaudsd (akses dengan akun belajar.id)

 

selengkapnya silahkan download pada SE PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL


By Admin
Dibuat tanggal 13-03-2023
1917 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
57 %
Puas
6 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
34 %