Pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan dengan sebaik-baiknya secara akuntabel, bersih dari korupsi, transparan, efektif, efisien, dan profesional dengan berpedoman pada Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan sebelumnya.   

Pemberian Kompensasi kepada Pengguna Jasa Layanan Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro berupa: 

1. Mendapat pensil apabila pemohon memperoleh pelayanan tidak sesuai dengan waktu standar pelayanan yang sudah ditetapkan (melebihi batas waktu pelayanan);

2. Mendapat bolpoin apabila pemohon memperoleh pelayanan tidak sesuai dengan SOP Pelayanan yang sudah ditetapkan;

3. Mendapat penghapus pensil apabila pemohon memperoleh pelayanan tidak sesuai dengan mekanisme standar pelayanan yang sudah ditetapkan;

4. Mendapat spidol dan bolpoin apabila pemohon ditarik biaya pada saat menggunakan layanan (SEMUA LAYANAN GRATIS) dan

5. Mendapat permen apabila pemohon memperoleh pelayanan tidak sesuai dengan produk layanan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. 

 

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro tentang Pemberian Kompensasi kepada Pengguna Jasa Layanan bisa diunduh disini 

 


By Admin
Dibuat tanggal 24-08-2023
244 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
63 %
Puas
6 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
30 %