Syarat pengajuan legalisir ijazah jenjang SD / SMP

1. Bagi sekolah yang masih operasional:

    - Ijazah / SKHU / Surat Keterangan Pengganti Asli

    - Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar

    - Foto copy SKHUN yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar 

2. Bagi sekolah yang sudah tidak operasional / Tutup 

    - Ijazah / SKHU / Surat Keterangan Pengganti Asli

    - Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar

    - Foto copy SKHUN yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar 

    - Surat pernyataan bermaterai 10.000

    - Foto copy KTP


By Admin
Dibuat tanggal 04-09-2023
442 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
63 %
Puas
6 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
30 %