Syarat pengajuan legalisir ijazah jenjang SD / SMP
1. Bagi sekolah yang masih operasional:
- Ijazah / SKHU / Surat Keterangan Pengganti Asli
- Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar
- Foto copy SKHUN yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar
2. Bagi sekolah yang sudah tidak operasional / Tutup
- Ijazah / SKHU / Surat Keterangan Pengganti Asli
- Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar
- Foto copy SKHUN yang sudah dilegalisir sekolah maksimal 11 lembar
- Surat pernyataan bermaterai 10.000
- Foto copy KTP
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
58 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
33 % |