Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi sebagai upaya memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah. Peraturan ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan program beasiswa di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, ditetapkan empat jenis beasiswa yang disiapkan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan karakteristik mahasiswa Bojonegoro, yaitu:

  1. Beasiswa Scientist, untuk membiayai studi mahasiswa yang memiliki keunggulan akademik dengan focus pada bidang STEM (Science, Technology, Engineering and Mathematics) yang dibutuhkan oleh Pembangunan daerah.
  2. Beasiswa Pondok Pesantren, diberikan untuk membiayai studi mahasiswa yang memiliki keahlian atau prestasi non-akademik di bidang keagamaan yang berasal dari Pondok Pesantren di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.
  3. Beasiswa Keluarga Miskin, diberikan untuk membiayai studi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
  4. Beasiswa Tugas Akhir, diberikan sebagai bantuan biaya 1 (satu) kali kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang dalam penyelesaian tugas akhir studi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap program beasiswa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus menjadi dorongan nyata bagi peningkatan kualitas SDM Bojonegoro menuju generasi yang cerdas, berdaya saing, dan siap berkontribusi bagi kemajuan daerah.

Pengumpulan berkas usulan permohonan Beasiswa mulai tanggal 2 s.d 8 Desember 2025 (Di hari dan jam kerja) datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jl. Pattimura No. 9 Bojonegoro. 

Peraturan Bupati, Brosur, Juknis dan Template Beasiswa bisa diunduh disini.


By Admin
Dibuat tanggal 28-11-2025
2780 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
55 %
Puas
6 %
Cukup Puas
4 %
Tidak Puas
35 %