Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengumumkan pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pendidikan Periode Tahun 2026–2030. Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pengawasan mutu pendidikan di daerah.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro dan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/42/KEP/412.013/2026 tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2026-2030, akan dilaksanakan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2026 – 2030 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Periode 2026-2030 dapat diunduh disini
Jadwal Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Periode 2026-2030 dapat diunduh disini
Template Surat :
Dewan Pendidikan memiliki fungsi strategis sebagai lembaga independen yang memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap kebijakan pendidikan. Oleh karena itu, proses pemilihannya dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna menjaring calon-calon terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, serta kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Informasi lebih lanjut dapat melalui narahubung : Sdri. Farida (082330616631); Sdri Septi (081253933138)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
56 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
4 % |
Tidak Puas
33 % |