Dinaspendidikan.bojonegorokab.go.id - Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4313/D/PR/2019 Tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau yang dikenal dengan E-RKAS maka bersama ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menginstruksikan kepada semua lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk dapatnya melaksanakan isi dari Surat Edaran tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang ada di website http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Semoga kemajuan teknologi di Bidang Pendidikan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan bangsa serta dapat melahirkan insan pendidikan yang lebih baik.
Surat Edaran tersebut dapat diunduh Disini.
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |