Bojonegoro - Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/4014/412.301/2018 Tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka dengan ini disampaikan bahwa :
Jam Kerja ASN Daerah untuk struktural/pengawas dengan 5 hari kerja :
Hari Senin s.d Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WIB, Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB
Hari Jum'at : Pukul 07.30 - 15.00 WIB, Istirahat Pukul 11.00 - 13.30 WIB
Jam Kerja ASN Daerah untuk Guru TK, SD dan SMP yang menerapkan 6 hari kerja :
Hari Senin s.d Kamis : Pukul 07.00 - 14.00 WIB, Jam istirahat menyesuaikan
Hari Jum'at : Pukul 07.00 - 11.00 WIB, Jam istirahat menyesuaikan
Hari Sabtu : Pukul 07.00 - 12.30 WIB, Jam istirahat menyesuaikan
Ketentuan jam kerja diatas berlaku mulai Tahun Ajaran Baru dan berlaku untuk PNS dan Non PNS.
Terimakasih
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |