Bojonegoro - Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/4014/412.301/2018 Tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka dengan ini disampaikan bahwa :

Jam Kerja ASN Daerah untuk struktural/pengawas dengan 5 hari kerja :

Hari Senin s.d Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WIB, Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB

Hari Jum'at              : Pukul 07.30 - 15.00 WIB, Istirahat Pukul 11.00 - 13.30 WIB

 

Jam Kerja ASN Daerah untuk Guru TK, SD dan SMP yang menerapkan 6 hari kerja :

Hari Senin s.d Kamis : Pukul 07.00 - 14.00 WIB, Jam istirahat menyesuaikan

Hari Jum'at              : Pukul 07.00 - 11.00 WIB, Jam istirahat menyesuaikan

Hari Sabtu               : Pukul 07.00 - 12.30 WIB, Jam istirahat menyesuaikan

Ketentuan jam kerja diatas berlaku mulai Tahun Ajaran Baru dan berlaku untuk PNS dan Non PNS. 

Terimakasih


By Admin
Dibuat tanggal 06-08-2019
1729 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
63 %
Puas
6 %
Cukup Puas
1 %
Tidak Puas
31 %