Bojonegoro - Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Rumah Belajar maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh jajaran pendidikan mulai dari Kepala Sekolah, Guru dan Siswa- Siswa Se Kabupaten Bojonegoro untuk turut memanfaatkan Rumah Belajar tersebut. 

Apa itu Rumah Belajar ?

Rumah belajar adalah sebuah portal pembelajaran online yang berisi bahan belajar dan fasilitas komunikasi yang mendukung interaksi antar komunitas. Rumah Belajar hadir sebagai bentuk inovasi pembelajaran di era industri 4.0 yang dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Dengan adanya Rumah Belajar ini kita dapat belajar dimana saja, kapan saja dan dengan siapa saja. Situs Rumah Belajar ini dapat diakses melalui laman belajar.kemdikbud.go.id. 

 


By Admin
Dibuat tanggal 01-10-2019
533 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
57 %
Puas
6 %
Cukup Puas
3 %
Tidak Puas
34 %