Bojonegoro - Paradigma Pendidikan memang harus selalu mengikuti trend perkembangan zaman. Adakalanya suatu ketika ada siswa yang akan masuk ke sebuah sekolah di Indonesia. Tentu bila hal ini terjadi dalam skala lokal atau antar daerah memang sudah biasa, namun bila yang akan pindah adalah siswa yang berasal dari luar negeri maka tentu prosedur yang dilalui tidak sama seperti ketika ada pindahan dalam negeri.
Sebagimana dikutip dari Indonesia.go.id disitu disebutkan bahwa ketika ada siswa WNI yang sebelumnya belajar di Luar Negeri kemudian karena sesuatu hal maka memerlukan pindah ke dalam negeri maka setidaknya ada 2 tahapan yang harus dilalui mengingat kurikulum yang dianut luar negeri tidak sama dengan kurikulum nasional di Indonesia. Dua hal tersebut adalah Penyetaraan Ijazah (PI) dan Penyaluran Siswa (PS).
Penyetaraan Ijazah (PI) diperlukan sebagai pengganti ijazah (SD, SMP, SMA) jika yang bersangkutan tidak memiliki dikarenakan perbedaan kurikulum. Kemudian untuk Penyaluran Siswa (PS) adalah layanan penilaian untuk penyaluran siswa yang belajar diluar negeri atau yang belajar diluar kurikulum nasional Indonesia dan akan mengikuti kurikulum nasional. Untuk saat ini, PI dan PS sudah dapat dilakukan secara online dilaman http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan2019/
Untuk lebih jelasnya Bapak/Ibu dapat mempelajarinya DISINI.
Sangat Puas
57 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
3 % |
Tidak Puas
34 % |